PT Jasamarga Jogja Bawen Tandatangani Perjanjian dengan Kraton Yogyakarta Terkait Penggunaan Tanah Kasultanan untuk Jalan Tol

PT Jasamarga Jogja Bawen menghadiri agenda penting di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat pada Jumat, 13 Juni 2025, tepatnya di Kantor KHP. Datu Dana Suyasa, Komplek Pracismana. Kegiatan ini merupakan penandatanganan Perjanjian Penggunaan Tanah Kasultanan untuk pembangunan Jalan Tol Jogja–Bawen. Perjanjian ditandatangani oleh PT Jasamarga Jogja Bawen selaku BUJT (Badan Usaha Jalan Tol).

Dalam acara ini, turut dihadiri Penghageng KH. Panitrapura dan Wakil Penghageng KHP. Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat serta Sari Murti (Tim Hukum Keraton). Selain itu, dihadiri juga oleh pengelola usaha jalan tol yakni Direktur Utama PT Jasamarga Jogja-Bawen, Direktur Utama PT Jogja-Solo, dan  PPK Tol Jogja-Bawen dan Jogja-Solo. Serta terdapat pihak-pihak terkait, mencakup Kepala DPTR DIY, Kepala ESDM DIY, Kepala DPTR Sleman, Direktur Utama BPD DIY,  dan Pimpinan BPD DIY Cabang Utama. 

Penandatanganan ini menjadi momentum penting sekaligus langkah strategis dalam mewujudkan konektivitas antardaerah, mempercepat mobilitas masyarakat, serta mendorong optimalisasi pertumbuhan ekonomi wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Kolaborasi ini juga menjadi simbolisasi sinergi positif antara institusi budaya dan pembangunan infrastruktur nasional. 

PT Jasamarga Jogja Bawen berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai lokal dalam setiap tahapan proyek, dengan tetap menjunjung tinggi kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan. Dalam pertemuan ini, PT Jasamarga Jogja Bawen turut mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung kelancaran pembangunan proyek infrastruktur Jalan Tol Jogja-Bawen ini. Diharapkan, tahapan-tahapan selanjutnya juga berjalan lancar dan amanah ini dapat membawa kebermanfaatan besar bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.