Profil Perusahaan PT Jasamarga Jogja Bawen
PT Jasamarga Jogja Bawen merupakan Badan Usaha Jalan Tol pemegang konsesi Jalan Tol Ruas Yogyakarta – Bawen, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Nomor : 01/PPJ/BPJT/2020.
Perseroan didirikan pada Akta No. 11Tanggal 11 November 2020 sesuai dengan Akta oleh Notaris Ni Nyoman Rai Sumawati. Pemegang Saham PT Jasamarga Jogja Bawen terdiri dari 5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdiri dari :
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
- PT PP (Persero) Tbk.
- PT Brantas Abipraya (Persero) Tbk.
Jalan Tol ruas Yogyakarta – Bawen ini mempunyai total Panjang 75,12 Km dan akan melintasi 2 Provinsi yaitu, Provinsi Jawa Tengah sepanjang 66,32 Km dan Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang 8,80 Km, pekerjaan Jalan Tol ini dibagi menjadi 6 Seksi, dimana terdapat 5 simpang susun yang meliputi :
- Seksi 1 Yogyakarta – Banyurejo sepanjang 8,8 Km
- Seksi 2 Banyurejo – Borobudur sepanjang 15,2 Km
- Seksi 3 Borobudur – Magelang sepanjang 8,1 Km
- Seksi 4 Magelang – Temanggung sepanjang 16,6 Km
- Seksi 5 Temanggung – Ambarawa sepanjang 21,2 Km
- Seksi 6 Ambarawa – Bawen sepanjang 5,12 Km
Jalan Tol Yogyakarta – Bawen ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan infrastruktur. Jika sudah beroperasi penuh, perjalanan dari Semarang menuju Yogyakarta atau sebaliknya akan menjadi lebih cepat, dari sebelumnya memakan waktu 3 jam menjadi hanya 1,5 jam.
Pembangunan jalan tol ini diharapkan dapat melancarkan distribusi barang dan jasa, pengembangan industri dan pariwisata serta meningkatkan konektivitas khususnya di sisi selatan Pulau Jawa.